fabulouscrack.com – Kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa tentang Narkotika terutama terwujud dalam tiga konvensi utama yang membentuk kerangka hukum internasional untuk mengatur produksi, perdagangan, dan penggunaan narkotika. Berikut adalah rangkuman Kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa tentang Narkotika :

  1. Konvensi Tunggal tentang Narkotika (1961):

    Juga di kenal sebagai Konvensi Tunggal, ini adalah perjanjian internasional pertama yang secara komprehensif mengatur produksi, distribusi, dan penggunaan narkotika terlarang. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan membatasi penggunaan narkotika hanya untuk tujuan medis dan ilmiah. Baca Juga Sejarah Sosok Luar Biasa

  2. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Zat Psikotropika (1971):

    Konvensi ini di rancang untuk mengatur zat-zat psikotropika yang tidak tercakup dalam Konvensi Tunggal, seperti amfetamin, LSD, dan MDMA (ekstasi). Tujuannya adalah untuk mengendalikan produksi, distribusi, dan penggunaan zat-zat tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dan adiksi. Baca Juga Berita Masa Kini

  3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Peredaran Narkotika dan Pencucian Uang (1988):

    Juga di kenal sebagai Konvensi Wina, ini menguatkan kerangka kerja hukum internasional untuk memerangi peredaran narkotika dan pencucian uang yang berkaitan dengan perdagangan narkotika. Ini menetapkan persyaratan untuk hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan narkotika dan mendorong kerja sama internasional dalam pemberantasan perdagangan narkotika lintas batas.

Kesepakatan-kesepakatan ini merupakan komitmen bersama negara-negara anggota PBB untuk memerangi peredaran narkotika secara global dan mempromosikan keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat internasional. Meskipun ada kritik terhadap beberapa aspek pelaksanaan dan efektivitasnya, konvensi-konvensi ini tetap menjadi dasar hukum penting dalam upaya internasional untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *